
Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif Tahun 2014, yang dipasang di sembarang tempat yang melanggar aturan.
Penertiban sendiri dilakukan Pemkab Minahasa berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa, Agustivo Tumundo SE MSi, Selasa (25/03).
Dipastikan Tumundo, pihaknya akan melakukan penertiban mulai Rabu (26/03) besok, dengan menyusuri jalan-jalan protokol di Kota Tondano dan sejumlah wilayah lainnya diluar Kota Tondano.
“Sesuai rekomendasi Panwaslu Minahasa, maka Pemkab Minahasa akan segera menertibkan berbagai APK yang terpampang tidak beraturan di jalan-jalan sehingga telah mengganggu keindahan dan nilai estetika wilayah Kabupaten Minahasa. Penertiban ini akan digelar bersama pihak Panwaslu Rabu mendatang, hingga penertiban selesai,” terang Tumundo.
Menurut Tumundo, yang akan ditertibkan nanti adalah APK berbentuk baliho, spanduk, bendera dan bentuk lainnya yang terpasang di pinggir jalan serta di fasilitas umum lainnya, termasuk yang terpasang di pohon-pohon yang berada di jalan raya.
“Sesuai aturan, APK itu harus di pasang di belakang pagar rumah, dan harus terpasang secara tegak dan teratur,” tandasnya, sembari berharap, Parpol Peserta Pemilu 2014 ini kiranya dapat menertibkan sendiri APK yang sudah terpasang dengan tidak teratur ini, agar pada hari Rabu nanti, tidak kena penertiban dari pihak Pemkab Minahasa.(fernando lumanauw)




















