
Minahasa – Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Bangunan gedung, yang kini diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, untuk menjadi praturan daerah (Perda), sedianya bertujuan untuk menertibkan pembangunan khususnya bangunan gedung di Kabupaten Minahasa.
Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Minahasa, Ir Jacky Walukouw, ketika ditemui CSN, Rabu (03/09), terkait hal ini mengatakan, dalam Ranperda yang bila disetujui menjadi Perda ini, akan mengatur mengenai persyaratan bangunan gedung yang nantinya akan menertibkan setiap pembangunan bangunan gedung.
“Bila nantinya Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, maka akan memberikan banyak keuntungan khususnya bagi pembangunan gedung di Minahasa,” ujarnya.
Sedikit dijelaskan Walukouw, Perda bangunan gedung nantinya akan mengatur tentang izin mendirikan bangunan (IMB), namun bukan bersifat retribusi, atau lebih kepada teknis bangunan. Dimana, setiap bangunan yang didirikan harus memiliki sirkulasi pergerakan manusia yang aman bila terjadi bencana alam atau kebakaran.
“Sebagai contoh, kita di Minahasa merupakan daerah rawan gempa. Sehingga, ketinggian bangunan pada daerah gempah tidak lebih dari enam lantai, kecuali bangunan berkonstruksi dan harus dilengkapi dengan konsultan bangunan,” terang Walukouw.
Selain itu, bangunan dengan garis sempadan jalan berjarak mulai dari 6-8 meter dan 12 meter. Jarak antar bangunan tidak bisa berdempetan dengan batas bangunan tetangga, atau tirisan air yang jatuh pada halaman rumah tetangga.
Selain itu, pada perempatan jalan, tidak dibenarkan pemilik bangunan mendirikan pagar lebih dari 120 centimeter.
“Masing-masing lahan berdirinya bangunan gedung harus menyediakan space ruang 30-40 persen sebagai kawasan hijau. Bangunan kompleks harus disertai detail bangunan dan dilengkapi konsultan bangunan atau tenaga ahli yang bertanggung jawab dan mengawas pembangunan. Hal ini, bertujuan untuk menjamin keamanan konstruksi bangunan,” ujarnya.
Menurut Walukouw, bila nanti Perda ini ditetapkan, maka secara bertahap akan mulai diberlakukan, khususnya bagi bangunan baru.
“Untuk bangunan lama masih akan disosialisasikan dalam jangka waktu yang belum ditentukan,” ujarnya sembari berharap Perda ini secepatnya terealisasi.(fernando lumanauw)




















