Perempuan Penjual Miras di Malalayang Diadili dan Didenda Rp 500 Ribu

Ilustrasi miras
Ilustrasi miras
Manado – Perempuan penjual minuman berbagai jenis termasuk captikus, Ratnawati Kalalo (37), warga Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan III, Kecamatan Malalayang, diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Manado, Kamis (20/11).

Penyidik penuntut dari Polresta Manado, Briptu Zulfiki Ganami, dihadapan Hakim Tunggal Franklin Tamara SH MH dengan Panitera Pengganti (PP), Ni Ketut Susan SH, menjelaskan bahwa pada Minggu (9/11) lalu, beberapa anggota polisi dari Polresta Manado menggelar Operasi Pekat Samrat 2014.
Dalam operasi tersebut polisi melakukan pemeriksaan di warung-warung dan toko-toko. Saat menggeledah warung milik terdakwa, polisi menemukan miras jenis Captikus, Kasegaran, Segaran Sari dan Bersalaman tanpa mengantongi izin dari pemerintah.

Barang bukti miras berupa Kasegaran tujuh botol, Bersalaman enam botol, Segaran sari dua botol serta dua galon kapasitas 25 liter berisi captikus serta terdakwa langsung diamankan ke kantor polisi dan diproses hukum.

Dalam persidangan, penyidik penuntut pun menghadirkan dua orang polisi yang saat itu melakukan operasi. Keduanya pun membenarkan bahwa terdakwa yang saat itu tertangkap tangan menjual miras tanpa izin.
Saat diperiksa, Ratnawati pun mengakui bahwa dirinya menjual miras tanpa izin.

“Memang saya menjual minuman namun captikus bukan punya saya, hanya dititip,”katanya.

Menurut dia, miras-miras tersebut dijual tiap hari sabtu. Dia pun mengaku bersalah telah telah menjadi penjual miras. “Saya mengaku bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi,” tandasnya.

Usai memeriksa para saksi serta terdakwa, Tamara langsung menjatuhkan putusan terhadap Ratnawati. Menurut dia, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual miras tanpa izin dari pemerintah. “Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2011,” ujar Tamara.

Dia pun menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 ribu yang jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 7 hari. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima dan telah membayar denda tersebut.(Ay)

Tinggalkan Balasan