HomepagePertahankan Tanah 7 Hektar di Medan, PT KAI Ajukan PK ke MA
Pertahankan Tanah 7 Hektar di Medan, PT KAI Ajukan PK ke MA
Tak Berkategori
PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung. PT KAI bersikukuh tanah seluas 7 hektare di Medan merupakan aset miliknya.