Minahasa – Kisruh dugaan pencemaran limbah yang dituduhkan warga Desa Kasuratan Kecamatan Remboken pada PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong terus berlanjut. Tuntutan ganti rugi atas rusaknya persawahan warga tetap pada angka sebelumnya yakni mencapai Rp 10 miliar.
Hal ini terungkap jelas saat dilakukan dengar pendapat (hearing) DPRD Minahasa dengan PT PGE
Lahendong, Selasa (30/09).
“Tak hanya soal limbah, dampak pengeboran tersebut juga membuat atap warga cepat rusak.
Biasanya bertahan hingga 10 tahun, dengan adanya pengeboran tersebut, atap yang berupa
seng hanya bertahan tiga tahun. Usaha tambak ikan mujair yang kami miliki kalau dimakan, ikannya
sudah berasa bensin. Selain itu terjadi pencemaran suara karena bisingnya alat pengebor,”
ungkap Karel di tengah hearing Selasa siang.
Perwakilan warga Kasuratan ini mengungkap selama tiga kali pertemuan warga dengan PT PGE
Lahendong selalu tak tercapai kesepakatan. Malah Karel menyebut PT PGE Lahendong terus
membohongi warga.
“Sumur akan terus kami tutup selama belum ada kesepakatan,” tegas Karel.
Sementara GM PT PGE Lahendong Eko Agung Bramantyo mengatakan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 10
miliar itu akan diberikan jika bisa dibuktikan.
“Bukti pencemaran harus dibuktikan secara ilmiah yang disertai data yang jelas,” ujar Bramantyo
sembari mengatakan bahwa sebenarnya PT PGE Lahendong tak mampu membayar ganti rugi sebesar itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Minahasa Donal Wagey
mengatakan jika dampak pengeboran yang menyebabkan kerugian adalah kewajiban PT PGE Lahendong.
Pemkab Minahasa dan DPRD pun berkomitmen untuk terus menggiring sengketa tersebut. Dalam
hearing yang dipimpin legislator Minahasa Oklen J Waleleng, DPRD Minahasa juga mengagendakan tinjauan langsung ke lapangan. (maria)


























