
Minahasa – Sebanyak 32 Desa di Kabupaten Minahasa, Tahun 2014 ini, masa jabatan Hukum tua-nya berakhir. Namun demikian, pelaksanaan pemilihan Hukum tua di masing-masing Desa tersebut dipending.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, Djefry Sumendap Sajow SH, melalui Sekretaris BPMPD Minahasa, Ronald Rundengan, kepada CSN, Senin (23/06).
Ketertundaan pelaksanaan Pilhut ini sendiri menyusul ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 06 Tahun 2014, tentang Desa.
“Untuk Tahun 2014 ini, ada 32 Desa yang dipending. Ini mengacu pada UU No 06 Tahun 2014, tentang Desa, Pasal 31 ayat 1, dimana pemilihan Kepala desa akan dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/ Kota di Indonesia,” terang Rundengan.
Menurutnya, tiap Desa yang masa jabatan Kumtuanya telah berakhir, akan dilanjutkan dengan penjabat. Sebelumnya, akan ditunjuk pelaksana harian (Plh), setelah itu akan dilantik pelaksana tugas (Plt), yang tentunya akan melewati sejumlah mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.
“Desa yang masa jabatan Kumtuanya berakhir, akan mengusulkan tiga nama untuk dipilih salah satu oleh pihak Kecamatan yang layak sesuai aturan, kemudian nantinya akan dilantik sebagai Plt dengan SK Bupati. Bisa saja, Kumtua yang berakhir masa jabatannya diperpanjang sebagai Plt atau diganti,” ujarnya.
Sementara, penerapan UU No 06 Tahun 2014, tentang Desa ini, masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan. Diperkirakan, pelaksanaan Pilhut secara serentak baru akan dilakukan Tahun 2015 mendatang, sedangkan Tahun ini merupakan sosialisasi UU tersebut.(fernando lumanauw)
Hukum Tua yang masa jabatannya berakhir Tahun 2014
1. Desa Rumengkor dan Kembes Dua Kecamatan Tombulu
2. Desa Kali Kecamatan Pineleng
3. Desa Pinasungkulan, Kumu, Mokupa dan Borgo Kecamatan Tomabriri
4. Desa Lemoh Lolah Dua Kecamatan Tombariri Timur
5. Desa Tonsealama Kecamatan Tondano Utara
6. Desa Kolongan Kecamatan Kombi
7. Desa Seretan Kecamatan Lembean Timur
8. Desa Kaweng, Toulimembet, Talikuran dan Wineru Kecamatan Kakas
9. Desa Kalawiran, Wasian, dan Bukit Tinggi Kecamatan Kakas Barat
10. Desa Tampusu Kecamatan Remboken
11. Desa Teep Langowan Timur
12. Desa Koyawas, Tumratas, Paslaten, Lowian dan Tounelet Kecamatan Langowan Barat
13. Desa Rumbia Kecamatan Langowan Selatan
14. Desa Karumenga Kecamatan Langowan Utara
15. Desa Sendangan dan Talikuran Kecamatan Tompaso
16. Desa Rambuana Kecamatan Sonder
sumber: BPMPD Minahasa


























