Manado – Siapa yang menyangka, ternyata Polres Minahasa Utara (Minut) masih menyimpan 12 pucuk senjata api atau Senpi yang sudah tidak layak pakai alias Kadaluarsa masih digunakan anggota.
Adanya informasi itu, Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Yusuf Setiady meminta agar anggota yang menggunakan senjata Kadaluarsa itu untuk sesegera mungkin mengembalikannya ke Mapolda Sulut untuk disimpan.
“Segera dikembalikan 12 pucuk Senpi yang sudah Kadaluarsa. Jangan disalah kunakan,” kata Kabid Propam Yusuf Setiady di hadapan Kapolres dan seluruh anggota polisi Polres Minut, Selasa (05/05/2015) ketika menggelar kunjungan kerja bersama Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung.
Dengan tegas Setyadi mengatakan agar anggota polisi yang menggunakan Senpi harus sesuai sprin yang dikeluarkan Kapolres ataupun Kasat. Ia juga melarang jika ada anggota yang menggunakan Senpi tanpa izin.
“Selain itu prilaku anggota yang suka mabuk tidak diperbolehkan memegang Senpi. Nanti itu disalah gunakan. Jika hal itu terjadi kita pasti akan menindak oknum yang mempuat masalah maupun memegang senpi tanpa izin,”tambah Setyadi sembari menambahkan agar ke 12 pucuk Senpi di Polres Minut untuk segera mungkin diserahkan ke Polda Sulut.(jenglen manolong)



















