Manado – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), melalui Tim Opsnal Subdit III Resnarkoba, berhasil menangkap sejumlah tersangka penyalagunaan narkoba, di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Bypass Minahasa Utara (Minut), Kota Bitung dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM, melalui Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto, saat memimpin Press Conference di Mako Ditresnarkoba, Rabu (18/03) siang mengatakab, penangkapan terhadap para tersangka ini atas informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bolsel dan Kota Bitung.
Informasi berasal dari penangkapan lelaki AG alias Agon (34), 14 Maret 2020 lalu, Pukul 12.00 WITA di Bypass Minut, yang ditangannya terdapat 10 paket sabu siap edar. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Jakarta, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bolsel.
Atas informasi ini, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki M alias Peng (48), beserta barang bukti 1 paket sabu yang dibeli seharga Rp 3 juta dari AG, di Kelurahan Madidir Weru.
“Dari serangkaian control delivery, kita juga berhasil menemukan beberapa tersangka lainnya, di wilayah Bolsel,” terang Wagiyanto.
Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit III Resnarkoba kemudian berhasil juga mengamankan beberapa tersangka lain di Bolsel pada 15 Maret 2020 yakni, lelaki IS (39) berprofesi PNS, lelaki SL (39) berprofesi PNS dan seorang oknum anggota DPRD Bolsel yaitu lelaki FT (39).
“Mereka sempat bertransaksi dan menaruh barang bukti di sela-sela celana. Celana ini menjadi barang bukti juga. Semalam kita juga melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinial F, salah satu Ketua Komisi disana (Bolsel),” ujarnya.
Untuk oknum Anggota DPRD Bolsel tersebut, masih dalam proses pemeriksaan dan tes urine di Rumah Sakit. “Ini adalah rangkaian bagaimana Direktorat Resnarkoba serius mengungkap jaringan narkoba,” tandasnya.
Total barang bukti yang diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 buah HP, 2 buah celana, 1 buah mobil Agya, 1 buah vape, 1 buah tas samping dan 1 buah bungkusan rokok.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(fernando lumanauw)




















