Tomohon – Sekda Kota Tomohon Dr Arnold Poli menegaskan pihaknya sementara memproses sangsi pemecatan terhadap empat pegawainya. Empat pegawai tersebut adalah dua bersatus PNS dan dua lainnya CPNS.
“Penegakan PP 53 tentang disiplin PNS di Pemkot Tomohon sangat jelas. Empat pegawai ini sudah tak lagi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yakni sudah tak masuk kantor selama berhari- hari,” kata Poli, Kamis (13/11).
Poli menegaskan hal ini merupakan warning bagi pegawai lainnya agar berlaku disiplin sebagai abdi negara.
“Bukan hanya soal disiplin masuk kantor, tapi hal-hal penegakan disiplin lainnya harus diperhatikan sebagai abdi negara, “ujarnya.
Sebelumnya Kaban BKD Kota Tomohon, Masnah Pioh SSos kepada wartawan menjelaskan akumulasi pelanggaran yang dilakukan yakni sudah lebih dari batas akumulasi per tahun yakni empat puluh enam hari dalam satu tahun.
“Pemecatan kemungkinan akan dilakukan akhir tahun,”ujar Pioh. (maria wolajan)




















