Amurang – Aksi biadab dilakukan tiga pria di Minahasa Selatan (Minsel). Pria inisial YT (18), MT (14) dan seorang lagi masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) tega menyetubuhi gadis 13 tahun di perkebunan.
“Tindak pidana persetubuhan dengan anak, TKP di gubuk perkebunan sawah Desa Ranoiapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel. Waktu kejadian tanggal 4 Januari 2023,” ucap Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, dan Kasi Humas AKP Donal Ngalimin dalam konferensi pers, Selasa (24/1/2023).
Korban, Mawar (nama disamarkan), 13 tahun, dicekoki miras jenis cap tikus, kemudian disetubuhi oleh para tersangka secara bergantian.
“Awalnya, salah satu tersangka menghubungi korban mengajaknya jalan-jalan. Korban dicekoki miras cap tikus, dibawa ke gubuk perkebunan sawah kemudian disetubuhi secara bergantian oleh tiga tersangka,” tutur Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa.
Terhadap para tersangka dijerat pasal 81 ayat (3), ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. BACA JUGA: Warga Minahasa Selatan Nekat Jual Sapi Hasil Curian “Untuk ancaman hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal persangkaan dimaksud yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kasat Reskrim.
Wakapolres Kompol Eddy Saputra mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan akan pergaulan anak-anak guna terhindar dari tindak pidana.
Comment