Tomohon – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telahmeminta pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, para Gubernur, bupati dan walikota untuk mempersiapkan diri menerapkan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan masing-masing per 1 Januari 2014. Di Pemkot Tomohon sendiri saat ini sedang disosialisasikan pelaksanaannya.
“Dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS itu, menyebutkan, penilaian prestasi kerja PNS untuk mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena itu, setiap PNS harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya, sesuai bidang tugasnya berdasar ketentuan tersebut,” kata Kabag Ortal Setdakkot Tomohon, Themry Lasut.
Menurut Lasut, dasar hukum sistem penilaian ini adalah PP No 46 tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
“Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP, yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). Unsur penilaian SKP adalah kesetiaan, Prestasi Kerja, Tanggung Jawab, Ketaatan, Kejujuran, kerja sama, Prakarsa dan kepemimpinan,” tukasnya. (Maria Wolajan)




















