Rabu Besok, 11 Mantan Timsus Penggelapan Babuk BNI Manado Dengar Vonis Hakim

Manado – Sebelas mantan anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut yang dituntut PTDH dan Demosi selama 10 tahun oleh Tim Penuntut karena diduga menggelapkan barang bukti (Babuk) uang nasabah milik Bank Negara Indonesia (BNI) cabang 46 Manado, Rabu (25/2) besok, akan mendengarkan vonis dari hakim komisi sidang Kode Etik dan Profesi Polri.

“Besok mereka (sebelas mantan Timsus,red) akan mendengarkan vonis dari hakim komisi. Sidangnya digelar pagi,” kata sumber resmi Polda Sulut kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/02), siang.

Sebelas mantan Timsus itu sendiri akan mendengarkan vonis dari hakim komisi sidang Kode Etik setelah dituntut AKP Hanny Lukas dan AKP Muhlis Suhani selaku Tim Penuntut.

Dari tuntutan yang diberikan Tim Penuntut ada tujuh anggota yang mendapat tuntutan PTDH atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat oleh Tim Penuntut. Sedang empat lainnya hanya mendapat hukuman Demosi atau pemberhentian kenaikan pangkat selama 10 tahun.

Tujuh anggota yang mendapat tuntutan PTDH masing-masing, Iptu MM alias Maikel, Bripka AM alias Arthur, Brigadir HJ alias Hendra, Brigadir BR alias Braytner, Brigadir JH alias Johadi dan Brigadir JM alias Jefry Serta Brigadir HJ alias Helfrits. Sedangkan empat lainnya yang dituntut Demosi 10 tahun yakni,Ipda WW alias Wahyu, Brigadir RL alias Robby, Brigadir FS alias Febry serta brigadir IT alias Irene.

Dari informasi yang diperoleh di Mapolda, tujuh mantan Timsus yang dituntut PTDH oleh Tim Penuntut akan divonis PTDH juga oleh hakim komisi sidang kode Etik, karena perbuatan yang dilakukan dinilai tercelah serta sudah menurunkan citra polri.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan