Minahasa – Setelah melalui serangkaian proses pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sah untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa Drs Robby Longkutoy MM, didampingi Wakil Ketua Putri Pontororing SE MM dan Adrie Kamasi SH MH, serta Sekwan Dra Ria Suwarno MSi, Sabtu (29/11) siang.
Robby Longkutoy mengatakan, Ranperda APBD 2026 ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi. “Setelah proses evaluasi tuntas, barulah secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi pedoman pelaksanaan anggaran daerah,” terang Longkutoy.
Sebelum pengesahan dilakukan melalui penandatanganan dokumen pengesahan, semua Fraksi di DPRD yakni Fraksi PDIP, Gerindra, dan Golkar, memberikan tanggapan kritis mereka, yang pada intinya menerima Ranperda APBD 2026 ini untuk disahkan menjadi Perda.
Dharma Patria Palar, dari Fraksi PDIP, meminta agar kepercayaan dan amanah masyarakat harus menjadi landasan utama APBD 2026. Dia meminta pula agar sumber daya yang ada untuk kesejahteraan masyarakat dimaksimalkan dengan baik dan fokus pada peningkatan pengelolaan pajak, pengembangan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia, serta pengawasan dan akuntabilitas.
Fraksi Gerindra melalui Esterlita Sindy Kaawoan, meminta Pemkab Minahasa perlunya optimalisasi pendapatan daerah dan memastikan tidak ada pemborosan untuk kegiatan seremonial. Mereka juga meminta perhatian lebih pada sektor kesehatan, terutama akses masyarakat dan ketersediaan obat.
Sementara, Fraksi Golkar melalui Jeffry Wakkary, meminta Pemkab lebih proaktif melobi Pemerintah Provinsi dan Pusat untuk program pembangunan, serta meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kinerja untuk menambah pendapatan daerah.
Usai menandatangani naskah keputusan bersama dengan Pimpinan DPRD, Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP dalam sambutan mengatakan bahwa, APBD 2026 ini adalah instrumen utama dalam menentukan arah kemajuan daerah, kualitas layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, arah pembangunan 2026 akan difokuskan pada implementasi visi daerah: “Minahasa Daerah Pariwisata yang Maju dan Sejahtera.”
“Terima kasih atas masukan, kritik, dan penyempurnaan dari DPRD yang membuat Ranperda APBD 2026 menjadi lebih komprehensif. Saya yakin, dengan APBD 2026 yang kuat dan terarah, capaian-capaian besar akan terus kita raih ke depan,” pungkasnya.(Advetorial)























