Ratusan TV Kabel di Mitra Belum Kena Restribusi

Mitra-Ratusan bahkan ribuan pengguna televisi (TV) kabel di Kabupaten Minahasa Tenggara ternyata belum mendapat “sentuhan” retribusi daerah, yang seharusnya merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Mitra Bernard Mokosandib menjelaskan, dulunya tv kabel didaerah ini memiliki peraturan daerah (perda).

“Terkait hal itu sudah pernah diatur dengan perda nomor 6 ditahun 2011, tentang tv kabel. Dan itu kemudian dihapus kembali tanpa alasan yang jelas,” terangnya.

Karena sudah tidak ada lagi perda yang mengatur terkait hal itu, maka pihaknya kesulitan untuk memungut retribusi bagi pemilik tv kabel, yang diprediksi telah menjamur saat ini.

“Tahun 2012 sudah pernah didata, sebanyak 6,250 pengguna tv kabel dari 9 stasiun beroperasi didaerah ini. Dan saat sekarang ini kami prediksi sekira sudah mencapai 11 ribuan pengguna,” terangnya.

Padahal, kata dia, tv kabel bisa menjadi sumber PAD bagi daerah ini, kalau dibuat perda.

“Ini sudah pernah diangkat namun belum diperhatikan,” tukasnya. Menurut dia, untuk meminimalisir tv kabel yang semakin menjamur saat ini, maka perda sudah sangat mendesak untuk dibuat.

“Kita hanya bisa mengusulkan saja. Namun yang menentukan nantinya adalah pihak DPRD,” tandasnya.

Tak hanya tv kabel saja yang ditargetkan untuk PAD, tower dari berbagai provider juga digenjot untuk menambah pengasilan daerah.

“Beberapa provider di.daerah ini yang sudah beroperasi dan sudah disambangi, mereka sudah dikenakan retribusi,” tambahnya.(Alfian Jay)

Tinggalkan Balasan