Manado – Terdakwa ML alias Ape (22) Penati asal Tateli I, Jaga II, Kecamatan Mandolang, akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara akibat telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur (10), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (17/02).
Selain hukuman badan, terdakwa juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim diketuai Franklin B Tamara SH MH, beranggota Williem Rompies SH dan M Alfi Usup SH serta panitera pengganti (PP) Elva Ishak SH, membacakan vonis bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 82 undang-undang tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wulan Beslar SH, yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Sekadar diketahui, aksi bejat tersebut terjadi, Sabtu (28/6) 2014 lalu, sekira 22.30 wita, saat korban sedang tertidur, terdakwa kebelet ngseks masuk di kamar korban.
Saat tengah asyik menikmati tubuh korban, tiba-tiba korban terbangun sontak kaget melihat, terdakwa sudah berada diatas tubuh korban sambil meremas payudara korban. Korban langsung berteriak dan pelaku langsung melarikan diri.
Atas perbuatannya, terdakwa pun dilaporkan oleh orangtua korban.(Ai)




















