Mitra-Rumah makan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), jika kedapatan menggunakan gas bersubsidi pemerintah, akan dicabut ijinnya.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Lingkungan Hidup Pertamanan dan Kebersihan (BLHKP) Mitra, Robby Ngongoloy. Menurut dia, dalam wakti dekat, pihaknya akan menyidak setiap rumah makan yang memakai gas elpiji 3kg.
Mengapa ijin saya bisa cabut, lanjutnya, karena pemilik rumah makan merupakan tempat usaha. Dan umunya dimiliki orang berduit dan bukan kategorikan miskin.
“Sedangkan gas elpiji, diperuntukkan bagi warga miskin. Karena gas tersebut merupakan subsidi pemerintah,” terangnya.
Menurut dia, salah satu faktor penyebab kelangkaan gas bersubsidi itu, dipakai oleh industri seperti rumah makan.
“Meskipun kecil, namun itu juga berdampak,” sebutnya.
Tak hanya persoalan gas elpiji, didalam sidak, dia menyebutkan akan memeriksa limbah rumah makan.
“Saya akan periksa limbah rumah makan. Dan setiap usaha rumah makan, seperti dalam ijin, wajib memiliki pembungan limbah yang benar,” tandas mantan Kadisppora Mitra tersebut.(Alfian Jay)


























