Tomohon – Tunjangan Ganti Rugi (TGR) ke kas negara tahun 2012 yang menjadi kewajiban ratusan PNS di Pemkot Tomohon ternyata realisasinya masih sangat kecil.
Dari data yang diurai Sekretaris Inspektorat Kota Tomohon, Jurike Pitoy baru 12 persen dari total Rp 3 Miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sehingga jika dinominalkan baru sekitar Rp 360 juta yang dikembalikan ke kas negara.
“Kembali ditegaskan kepada para PNS yang memiliki TGR untuk secepatnya menyelesaikannya,” kata Pitoy saat dilakukan Rakorev Keasistenan III Pemkot Tomohon, Rabu (11/09) di Lantai 3 Kantor Walikota.
Kenyataan ini tentu saja sangat berbanding terbalik dengan pernyataan Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak beberapa waktu lalu jika dirinya tegas memerintahkan bawahannya untuk segera menyelesaikan TGR tersebut.
“Penyelesaian TGR ini sebagai satu usaha mewujudkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Saya sudah perintahkan kepada kepala SKPD untuk melihat staff-nya yanng belum mengembalikan TGR, termasuk kepala SKPD juga,” tegas Eman.
Jika pun akan berujung ke proses hukum, Eman mempersilahkan pihak berwajib untuk menyelesaikannya.
“Kan ada jangka waktu penyelesaian TGR ini yang sesuai aturan. Jika sampai saat itu tidak juga diselesaikan, silahkan ranah hukum berproses,” tukas Eman.




















