RSUD Noongan Naik Kelas, Ratumbuisang Jadi BLUD

Manado – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Noongan akan dinaikkan statusnya dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menjadi Rumah Sakit tipe C.

“Adapun RSUD  Prof DR V L Ratumbuisang akan dinaikkan statusnya dari tipe C menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ujar Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan AP MSi.

Bila penaikkan kelas RSUD Noongan yang saat ini dikepalai Dr Inggrit Giroth dan RSUD Ratumbuisang yang saat ini dikepalai Dr Jemmy Lampus terealisasi, kata Ringkuangan, maka secara otomatis eselonisasi pejabat di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut akan berubah. 

“Untuk RSUD Noongan akan dikepalai pejabat eselon IIB, sementara BLUD RSUD Ratumbuisang bila nanti terbentuk akan dikepalai pejabat eselon IIA,” terangnya.

Menurut Ringkuangan, menaikkan status dua rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulut ini adalah bagian dari penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah dilakukan Biro Organisasi. 

“Draft usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) OPD Pemprov Sulut hampir selesai disusun dan diupayakan sesegera mungkin diajukan ke legislatif. Target saya, akhir tahun 2013 ini sudah diketuk DPRD Sulut,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini Biro Organisasi Setdaprov Sulut tengah melakukan penataan OPD. Dalam penataan OPD ini, ada SKPD atau UPTD yang naik status.

“Ada pula perubahan nomenklatur SKPD, seperti, Dinas Pendidikan Nasional dirubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dirubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” terangnya.

Sementara itu, tambahnya, unit kerja yang tidak lagi berfungsi (disfungsi) akan dihapus (eliminasi). 

“Unit kerja disfungsi ini membebani keuangan daerah. Alokasi anggaran untuk membayar gaji dan operasional aparatur terus digelontorkan tetapi unit pelayanan tersebut tidak memberikan income maupun outcome bagi pemerintahan, makanya berdasarkan kajian harus dihapus,” ujar Ringkuangan sembari menambahkan, penataan OPD yang dilakukannya berdasarkan tuntutan PP 41 tahun 2007 semangatnya membentuk organisasi pemerintahan yang miskin struktur namun kaya fungsi.