Rumah Panggung Woloan Masih Gunakan Kayu Ilegal

Tomohon – Pemerintah pusat kini telah menekankan agar industri yang menggunakan kayu bisa memanfaatkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal ini sebagai bentuk guna mengatasi maraknya produk kayu hasil pembabatan hutan secara ilegal. 


Tidak itu saja, bahkan untuk pemanfaatan kayu yang legal, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 tahun 2012, dimana mengharuskan untuk melampirkan sertifikasi sebelum mengekspor kayu maupun produk olahannya.


Di Kota Tomohon sendiri menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kota Tomohon, Ir Fredy Kaligis mengatakan, Kota Tomohon yang terkenal dengan industri rumah panggung belim bisa menerapkan sistim dari pemerintah pusat. 


“Kenapa Tomohon belum bisa menerapkan, itu karena, Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ingin membantu, masih terhambat perijinannya di pusat. Memang ada UKM yang bersedia memberikan kemudahan dalam sertifikat kayu, tapi kendalanya itu belum jalan karena menurut UKM pengurusannya terlalu mahal,” terang Kaligis.


Kaligis juga mengatakan, sebenarnya dengan adanya sertifikat kayu, maka akan sangat membantu para pelaku usaha atau industri rumah panggung Woloan untuk mendapatkan bahan baku yang sesuai dengan peraturan. 


“Ini bisa mengurangi permintaan kayu secara ilegal dan juga perambahan hutan, sehingga jika menggunakan sistem SVLK ini sangat baik bagi para pelaku usaha rumah panggung Woloan,” ujar Kaligis menambahkan, Kementerian Kehutanan telah menjanjikan untuk memberikan subsidi dalam memudahkan UKM memperoleh sertifikat SVLK.

Tinggalkan Balasan

News Feed