Sejumlah Mantan Petinggi PT NMR, Telah Diminta Klarifikasi Dana Hibah

Minahasa – Pengumpulan bahan keterangan dugaan kasus penggelapan dana hibah atau juga disebut dana abadi sekira Rp 12 miliar, dari PT Newmont Minahasa Raya (NMR) kepada Yayasan Minahasa Raya, yang melibatkan sejumlah mantan pejabat dan petinggi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, ternyata sudah pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Minahasa.

Sala satu penyidik Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polres Minahasa mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah memanggil mantan pimpinan PT NMR dan beberapa orang lainnya yang terkait sebagai bentuk klarifikasi penyaluran dana hibah yang diduga digelapkan tersebut.

“Kami telah memanggil beberapa orang terkait, untuk melakukan klarifikasi dugaan kasus tersebut,” ujar penyidik tersebut kepada wartawan meski enggan menyebut siapa saja mereka yang dipanggil itu.

“Iya, saat itu mereka hanya diminta klarifikasi saja,” ujarnya lagi.

Sebagaimana informasi diperoleh Cybersulutnews.co.id, awal Maret lalu, DS alias Sompie, JS alias Soriton dan Siwu, serta seorang ibu pernah mendatangi ruangan Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polres Minahasa dan dimintai keterangan.

Kedatangan keempat orang ini kemudian diakui Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Riky Raden Prabowo SH, dimana keempatnya dimintai keterangan terkait laporan kasus dugaan penggelapan dana hibah PT NMR ke Yayasan Minahasa Raya.(fernando lumananuw)

Tinggalkan Balasan