Bitung- Sejumlah perusahaan maupun rumah toko atau ruko di kota Bitung kini beralih fungsi menjadi penangkaran sarang burung walet yang dikelola secara illegal, karena diduga tidak mengantongi izin, namun ternyata hal ini terkesan diamkan oleh Pemerintah kota (Pemkot) Bitung.
Hal ini mengaibatkan, pemerintah daerah berpotensi kehilangan pajak ratusan juta setiap tahunnya. Belum lagi masalah pencemaran lingkungan.
“Banyak perusahaan atau ruko yangternyata sudah jadi tempat penangkaran walet di sepanjang jalan di kota Bitung ini. Saya menduga penangkaran burung walet ini tidak memiliki izin, tapi ironisnya, kenapa pemkot terkesan tutup mata,” kata Samsi Hima, dari LSM Pasela, Jumat (16/01).
Dikatakan Hima, berbagai izin yang seharusnya ada yakni, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan (HO) dan izin operasional.
“Ini jelas menyalahi aturan, apalagi setelah bangunan berdiri hingga sampai pada pengelolaan bisnis penangkaran burung walet itu sendiri banyak yang telah melanggar aturan. Oleh karenanya, saya minta pihak terkait agar lebih pro aktif menyikapi permasalahan tersebut,” kata Hima.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Bitung, Olga Makarauw, SE melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Penerimaan dan Pendapatan lainnya, Johan P mengatakan pemkot Bitung sendiri sebenarnya sudah mengatur Perda tentang retribusi, pengelolaan dan pengusahaan burung walet.
“Sudah ada aturannya yakni, Perda No 1 Tahun 2013 yang merupakan perubahan Perda No 8 Tahun 2010 tentang pajak daerah, yang salah satunya mengatur tentang penangkaran walet sebanyak 5 % dari penghasilan. Di Bitung sendiri ada sekitar 34 wajib pajak penangkaran walet yang terdaftar di Dispenda,” katanya. (hezky)


























