Sekkot Dipanggil Sebagai Saksi di Polda Sulut

Manado – Guna membantu kinerja aparat Kepolisian sebagai mitra Pemerintah, Sekretaris Daerah Kota Manado DR Micler CS Lakat SH, MH memenuhi panggilan Polda Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (25/10/24) siang.


Saat ditemui sejumlah wartawan usai pemeriksaan, Sekkot Lakat menyampaikan pemanggilan itu sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dana hibah Pemkot Manado selama 3 tahun.

Di antaranya menyangkut dasar hukum soal dana hibah.


“Saya jelaskan bahwa itu payung hukumnya sesuai permen 77 Tahun 2020 dan perwal nomor 26 Tahun 2022, bahwa hibah ini diberikan kepada badan lembaga organisasi kemasyarakatan, Koni dan lain sebagainya yang ada sesuai dengan Perwal (Peraturan Walikota),” jelas Lakat.


Sebanyak enam pertanyaan, kata Lakat yang diajukan penyidik soal dasar hukum dan rumah ibadah.


Selain itu, menurut Lakat, penyidik menanyakan terkait Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Proses mekanismenya saya jelaskan bahwa hibah tahun ini sudah dianggarkan lewat pembahasan antara Banggar dan APBD tahun 2023 yaitu APBD Induk dan APBD Perubahan,” urainya.


Dijelaskan pula, jika ada di APBD Induk tidak tercover, maka di cover di APBD Perubahan.
“Tahun 2022 untuk 2023, Tahun 2023 untuk Tahun 2024. Kemudian untuk hibah itu sudah jelas by name by address termasuk tempat-tempat ibadah itu,” terang Sekkot.(yanes)

Tinggalkan Balasan