Sekprov Sulut Status Quo

Manado – Hingga hari ini, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) masih diduduki orang yang sama, atau belum ada perubahan (status quo).

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) saat tiba di Kota Manado setelah melakukan serangkaian kunjungan kerja di Kota Jakarta, Rabu (16/4/2025) dicecar pertanyaan wartawan terkait jabatan Sekprov Sulut.

Pada momen tersebut, Gubernur YSK belum membeberkan siapa nama yang akan ditunjuknya menjadi Plh atau Plt Sekprov menggantikan Steve Kepel yang saat ini tengah ditahan.

“Nanti aja itu yah,” jawabnya di Bandara Sam Ratulangi Manado.

Kata YSK, saat ini Pemprov Sulut belum menerima surat tembusan dari Polda Sulut.

“Nanti aja kita lihat, karena sampai saat ini kami belum menerima surat tembusan dari Polda Sulut,” jelasnya.

Sebelumnya, wartawan meminta konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Kumendong terkait proses pengisian jabatan Sekprov yang ditahan dalam status tersangka.

Menurutnya, sesuai PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa diberhentikan sementara untuk mendukung proses hukum. Implikasinya adalah jabatan yang diemban juga mengikuti.

Terkait Sekprov yang tengah ditahan karena menjadi tersangka, Pemprov akan mengusulkan pemberhentian sementara dan Gubernur akan menunjuk Pelaksana harian (Plh) dan kemudian Pelaksana tugas (Plt) Sekprov.

Tinggalkan Balasan