Sembel: Lurah Dilarang Berpolitik

Tomohon – Ketua Komisi A DPRD Kota Tomohon yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Ham Drs Paulus Sembel berpendapat terkait aksi memalukan lurah Kinilow 1 Julius Pangalila Spd yang memecat 7 orang perangkatnya dengan alasan yang tak objektif. Diduha hanya karena tidak mengikuti perintahnya untuk melakukan pemetaan kekuatan politik antara kuning (Golkar) dan merah (PDIP) akhirnya 7 perangkat desa atau biasa disebut Pala dipecat. Sembel menegaskan, Lurah sangat dilarang melakukan kegiatan yang sifatnya politis, tapi jika itu tetap nekat dilakuka maka itu akan memecah belah hubungan masyarakat dan eksesnya akan sampai pada ketidak harmonisan hubungan keluarga

” Urusan politik adalah urusan partai politik dan jika lurah sudah melakukan pemetaan politik maka ini ‘keberpihakan’ namanya ” sembur Sembel.

 

Lanjut dikatakan Sembel jika ada masyarakat Kelurahan Kinilow 1 yang punya bukti mengenai keterlibatan lurah dalam politik silahkan bawah saja masalah ini ke ranah hukum.

 

Sembel mengatakan masalah ini harus juga ditelusuri apakah pemecatan ini dilakukan atas perintah atasan ataukah hanya untuk carmuk untuk mendapat simpati atasan dalam hal ini Walikota Tomohon

” Pemecatan Pala (kepala lingkungan) tidak bisa dilakukan lurah secara sepihak karena jika dilakukan ini bisa dianggap arogansi yang berlebihan hanya karena suatu kepentingan politik, lurah bisa dipidana karena melakukan kegiatan politik aktif dan memberlakukan kebijakan yg improsedural dgn seenaknya memecat pala ” tegas Sembel. (Maria Wolajan)

 

 

 

Tinggalkan Balasan