Senin Depan Pemeriksaan Perdana Tersangka Youth Center

Manado – Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut mengagendakan Senin (21/7/2014) pekan depan untuk pemeriksaan perdana tersangka kasus dugaan penyelewengan uang negara pada proyek pembangunan Youth Center. Pada hari yang sama Tipikor Polda juga mendalami kasus pengadaan buku di Perpustakaan Daerah Sulawesi Utara.

Kasubdit Tipikor Ajun Komisaris Besar William Simajuntak mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka dan telah mengirim surat panggilan terhadap oknum-oknum yang dianggap bertanggung jawab pada kasus yang merugikan uang negara miliaran rupiah tersebut. “Senin akan diperiksa. Kami surat mengirimkan surat kepada mereka,” kata William ketika ditemui di ruangannya baru-baru ini.
Penyidik Tipikor menentukan tersangka setelah proses pengembangan kasus dengan prosedur melakukan audit kerugian negara yang dilakukan institusi auditor. Hasilnya, tim audit menemukan kerugian negara pada kedua proyek tersebut.
Informasi yang diperoleh, untuk kasus Youth Center, Polda Sulut telah memiliki beberapa tersangka termasuk ketua komite pembangunan berinisial RE alias Ronny. Ketua komite ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan Senin pekan depan, disusul sejumlah tersangka lainnya.
William sendiri enggan membeberkan nama tersangka tersebut. “Pokoknya nanti kalian saja sendiri ketika diperiksa. Intinya kami serius menuntaskan kasus korupsi,” tegasnya.
Kasus Youth Center berbandrol Rp 9,6 miliar teridentifikasi diselewengkan. Hal-hal yang mencurigakan adalah dana yang digunakan tidak mengantongi pertanggungjawaban. Gedung yang diperuntukkan untuk pementasan seni budaya dan olahraga itu, berdiri di atas lahan 16 persen, di kawasan Megamas Manado.
Namun setelah dicek, gelanggang serta lokasi pementasan nihil. Yang terlihat hanya dua lapangan Bblutangkis dengan tembok tinggi di samping lapangan dan tidak memiliki tribun. Secara kasat mata, Youth Center hanya seperti balai desa yang mewah.
Pergantian pelaksana proyek pembangunan atau komite juga dinilai penyidik improsedural. Penggantian nama bangunan juga bermasalah. Selanjutnya, lokasi pembangunan juga tidak sesuai proposal ke Kemenpora selaku institusi yang membiayai proyek ini.(tmc/eve)

Tinggalkan Balasan