Manado – Pengusutan perkara kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Manado, tahun 2016 terus dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulut. Berhembus kabar, kasus yang diduga melibatkan Walikota, Ketua KPU, Kabag Keuangan dan Ketua DPRD Manado akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu dibeberkan sumber resmi penyidik kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini. Dijelaskan sumber, kalau saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen di kantor KPU Manado.
“Tapi kami menilai KPU tidak koperatif. Karena sampai sekarang, dokumen yang kami minta belum kunjung diberikan dan diperlihatkan pihak KPU. Ya, sudah ada beberapa saksi yang kami mintai keterangan dalam kasus ini,” terangnya, sembari menambahkan, jika dokumen yang diminta telah diserahkan pihaknya akan meningkatkan kasus ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, AKBP Gani Siahaan ketika dikonfirmasi tak menampik kalau saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum-oknum pejabat Kota Manado ke tahap penyidikan. “Masih berproses,” singkatnya.
Diketahui, kasus mega korupsi yang ditenggarai merugikan keuangan negara miliaran rupiah dilaporkan Ketua Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (Snak Markus) Sulut, Enny Umbas, Kamis (25/08/2016).
Dalam laporan tersebut, Umbas meminta agar penyidik Polda Sulut memenjarakan Walikota Manado, GS Vicky Lumentut, Ketua KPU Kota Manado, Jusuf Wowor, Ketua DPRD Manado, Nortje Van Bone, serta Kabag Keuangan Manado, Manasar Panjaitan atas tuduhan perbuatan korupsi.
Dimana, dana Pilkada susulan yang digunakan pada 17 Februari diduga bukan bersumber dari dana hibah. Pasalnya, dana hibah baru dapat dicairkan pada 22 Februari lalu. “Sudah selesai Pilkada dana baru dicairkan. Ini kan tidak beres,” terang Umbas usai melaporkan kasus itu ke Polda Sulut.
Karena tidak tertata dalam APBD, Umbas menduga dana yang sudah digunakan dalam Pilkada 17 Februari lalu bersumber dari dana bantuan social (Bansos) sebesar Rp5,5 miliar. Lebih parahnya lagi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah menjadikan dasar pembayaran malah ditandatangani GS Vicky Lumentut.
“Semestinya NPHD itu ditandatangani Penjabat Walikota Manado, Roy Roring. Karena waktu pelaksanaan Pilkada dia (Lumentut-red) belum menjadi Walikota Manado. Hal ini jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar hukum. Sehingga dapat merugikan keuangan negara. Kami berharap laporan dugaan tindak pidana korupsi ini dapat segera ditindak lanjuti dan diproses Polda Sulut,” jelasnya.
Sedangkan lanjut Umbas, pihak-pihak yang bisa dijadikan saksi atas aksi pidana yang ia layangkan ke Mapolda Sulut itu, yakni Sekretaris Kota Manado, Wakil Ketua DPRD Kota Manado, serta Sekretaris Tim Evaluasi APBD Kabupaten Kota se-Pemprov Sulut. (jenglen)



















