Manado – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut untuk Sinode GMIM periode 2020-2023 digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (6/10/2025).
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan lima saksi dari internal GMIM di Pengadilan Negeri Manado Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Lima saksi tersebut adalah Adri Salea, Gabby Tuelah, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu, dan Ferry Mokalu.
Gabby Tuela yanng adalah Kepala Bagian Sekretariat dan Umum Kantor Sinode GMIM, dalam keterangannya, semakin menguatkan keterangan saksi sebelumnya yang dihadirkan dalam pengadilan yakni, Pegawai BKAD dan Pegawai Biro Kesra.
Kurang lebih dua jam, Gabby Tuelah ditanyai majelis hakim, jaksa dan pengacara, ia mengungkap fakta yang menunjukkan kesesuaian yang kuat dengan keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya, yakni Melky, Ferny dan Jimmy dari BKAD dan
Peter Toad, Rachmad dan Olvi dari Biro Kesra.
Di mana menurut Gabby, ia diinformasikan oleh Kabid Aset BKAD Pemprov Sulut Melky Matindas mengenai pencairan dana hibah pada 2020 dan dirinya diminta siapkan dokumen dan mengakui proposal baru dibuat ketika dana hibah akan dicairkan.
Ini sejalan dengan pengakuan saksi Melki sebelumnya yakni, proposal tidak ada pada saat penyusunan anggaran. Sedangkan anggaran Hibah GMIM dimasukkan hanya berdasarkan petunjuk terdakwa (JRK).
Proposal nanti dilengkapi saat proses pencairan.
Proses pencairan dimulai dari perintah terdakwa kepada KPA meskipun tidak ada dokumen pendukung, sehingga KPA berusaha melengkapi dengan berinisiatif menghubungi pihak Sinode GMIM.
Sebelumnya, pada sidang kedua digelar Rabu (10/9/2025) lalu, Piter Toad (Pensiunan ASN), Rachmad (ASN) dan Olvi (ASN) dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sulawesi Utara dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, juga mengungkap dugaan kuat adanya kejanggalan dalam proses pencairan dana hibah yang menyeret empat terdakwa: AGK, HA, SK, dan FK.
Fakta yang diungkap oleh ketiga saksi menunjukkan kesesuaian yang kuat dengan keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya, yakni Melky, Ferny, dan Jimmy.
Inti dari kesaksian mereka yaitu Peter Toad, Rachmad dan Olvi adalah sebuah fakta mengejutkan bahwa proposal permohonan dana hibah dari Sinode GMIM tidak pernah ada selama proses penganggaran.
Menurut Piter Toad, proposal tersebut baru diminta untuk disiapkan pada Januari 2021, setelah terdakwa AGK secara lisan telah memberikan perintah untuk mencairkan dana.
Lebih lanjut, saksi Piter Toad mengungkapkan bahwa terdakwa AGK menuliskan besaran nominal hibah yang harus dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan penerima hibah untuk tahun anggaran 2021.
Pola kerja yang tidak sesuai prosedur ini dibenarkan oleh Saksi Rachmad dan Olvi bahwa praktik serupa terus berlanjut pada tahun 2022 dan 2023.
Keduanya menyatakan bahwa proposal hibah dari Sinode GMIM baru diminta setelah SK Gubernur tentang penerima hibah telah ditetapkan, bahkan terdapat perintah pembayaran meskipun tidak didukung dengan dokumen yang sah.





















