Sidang Korupsi DAK Dikpora Minut 2007, Sembilan Saksi Benarkan Ada Pemotongan

Manado – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (21/10/2015), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Manado. Dalam persidangan penyelewangan DAK tahun anggaran 2007 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subandi cs kembali hadirkan saksi sebanyak sembilan orang.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Vera Linda Lihawa, kesembilan saksi itu, benarkan keterlibatan terdakwa Wilhelmia Dimpudus dalam perkara ini. Dipaparkan mereka, bahwa selaku pihak perwakilan dari sekolah yang menerima dana bantuan, benar telah menerima dana DAK. Hanya saja, dana yang diterima sudah dipotong atau tidak utuh lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Wilhelmia selaku wakil ketua tim teknis pada sekitar April 2007. Dituding telah melakukan tinndak pidana korupsi bersama Dr Katerina Saroinsong Rompis selaku ketua tim teknis DAK Minut tahun 2007, dan Drs Antonius Rodricus Lumi selaku Kepala Dikpora Minut.

Serangkaian aksi jahat itu, terjadi di Kantor Dikpora Minut. Akibatnya, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp762.448.000. Alhasil JPU pun menjerat terdakwa berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan