Bitung – Menjelang perayaan hari raya Lebaran pada tanggal 8 Agustus mendatang, pemerintah kota Bitung menghimbau bagi semua perusahaan yang ada untuk membayar Tunjangan Hari raya (THR) bagi para karyawan mereka. Hal itu dikatakan Walikota Bitung, Hanny Sondakh.
Menurutnya, berdasarkan Permenaker No.4 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan untuk pengusaha yang mempekerjakan karyawan/buruh wajib membayar THR 7 hari sebelum Idul Fitri.
“Pendapatan pekerja tersebut wajib dibayarkan oleh pengusaha. Jika ketentuan ini diabaikan, maka saya akan perintahkan Disnakertrans untuk menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sondakh.
Sejumlah pimpinan perusahaan di kota Bitung diantaranya PT Indofood Sukses Makmur, melalui Kabag Humasnya, Suharto ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya akan membayar THR karyawan yang ada saat ini pada tanggal 25 bulan Juli pekan depan.
Dan pembayaran THR berlaku bagi 208 karyawan umat muslim maupun Kristiani dan Hindustan. Senada pula disampaikan Kabag Humas PT Multi Nabati Sulawesi (MNS), Lolita Rombang. “Di perusahaan kami ada 41 karyawan Muslim, yang THRnya akan dibayar tanggal 23 Juli. Khusus untuk yang Kristiani akan diberikan saat Natalan,” ujar Rombang.




















