Manado – Setelah diangkat Gubernur Yulius Selvanus, 36 orang Staf Khusus Gubernur langsung unjuk gigi.
Para pembantu gubernur yang dominan berasal dari perwakilan koalisi partai politik pengusung YSK-Victory pada pilkada lalu, menunjukkan determinasi dan dominasi mereka kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Beberapa waktu lalu, Staf Khusus gubernur yang dikomandani mantan birokrat berpengalaman, Ferdinan Mewengkang telah mengumpulkan Kepala-kepala SKPD dalam satu rapat yang dipimpin bersama Koordinator Staf Khusus dan Sekretaris Provinsi.
Dalam rapat ini, para Kepala SKPD duduk berhadap-hadapan dengan para Staf Khusus.
Program sampai anggaran di SKPD di-ulik Staf Khusus. (kata “ulik” dalam bahasa Indonesia, khususnya dalam bahasa Sunda, berarti menyelidiki atau mempelajari secara mendalam)
Para Kepala SKPD menjelaskan secara detail terkait program bahkan anggaran yang ada di Dinas, Badan, Biro maupun UPTD/B.
Konon rapat Staf Khusus dengan Kepala SKPD ini menjadi syarat agar belanja barang dan jasa serta belanja modal di lingkungan Pemrov Sulut bisa jalan.
Beberapa Kepala SKPD yang sempat diwawancarai wartawan membenarkan bahwa program dan anggaran di instansinya telah diulik Staf Khusus.
“Mereka (staf khusus) baik. Tidak banyak yang mereka tanya-tanya kepada kami. Mungkin karena mereka telah melihat anggaran di kami yang kecil,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sulawesi Utara adalah Hermina Syaloom Dailly Korompis.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Sulut, Jani N Lukas yang tahun ini SKPD-nya mendapatkan anggaran yang relatif ‘besar’ mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi baik dengan Staf Khusus.
“Program dan anggaran Dinas Kebudayaan sudah dilihat sehingga akan segera jalan,” kata Lukas sembari menjelaskan bahwa tahun ini mereka mendapatkan anggaran yang cukup signifikan karena ada program renovasi gedung museum dan pengadaan alat musik Kolintang yang akan dibagi ke kabupaten-kota.
Dalam setiap kesempatan, para Staf Khusus Gubernur memang terlihat wibawanya. Keberadaannya setara dengan kepala SKPD. Di acara resmi di lingkungan Pemprov Sulut, Staf Khusus duduk berbaur dengan Kepala SKPD.
Determinasi dan dominasi Staf Khusus di pemerintahan ini tak membuat Kepala SKPD risi apalagi tersisih.
Plh. Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang mengatakan, keberadaan Staf Khusus tidak merecoki. Bahkan menurutnya ini sangat positif dalam upaya percepatan pembangunan daerah ini. “Kolaborasi staf khusus dan SKPD berjalan sangat bagus demi pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Tahlis, Rabu (25/6/2025) di ruang kerjanya.
Menurut mantan Sekda di 3 Kabupaten berbeda ini, sejauh ini tidak ada overlap atau tumpang tindih antara Staf Khusus dan SKPD. “Ini karena semua mengetahui aturan dan batasan-batasan masing-masing,” imbuhnya.
Senada dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Jemmy Kumendong. Menurutnya, komunikasi antara Staf Khusus dan SKPD masih dalam batas aturan dan etika birokrasi. “Ketika berkoordinasi atau konsultasi kepada kami, para staf khusus tetap menjunjung etika,” ujar pejabat yang saat ini menjadi kepercayaan Gubernur Yulius Selvanus.
Plt. Kepala Inspektorat ini menambahkan, seiring waktu, Staf Khusus dan SKPD akan menemukan chemistry. Akan lebih paham wilayah dan batasan masing-masing seperti Staf Khusus Gubernur sebelumnya. “Jadi tidak mungkin akan terjadi tumpang tindih dalam pemerintahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pengamat Politik dan Pemerintahan Taufik Tumbelaka mengingatkan akan potensi tumpang tindih antara staf khusus gubernur dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini menurutnya bisa terjadi jika tidak ada ketidakjelasan tugas dan fungsi, atau jika koordinasi antar keduanya tidak berjalan baik.
Staf khusus gubernur seharusnya memberikan masukan dan saran kepada gubernur, sementara SKPD melaksanakan tugas pemerintahan sesuai bidangnya. Jika staf khusus terlibat dalam operasional yang seharusnya menjadi tugas SKPD, atau sebaliknya, maka akan terjadi tumpang tindih.
Dijelaskannya, Staf khusus gubernur adalah pembantu gubernur yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan, serta membantu pemecahan masalah sesuai substansi tugas yang diberikan. Mereka tidak memiliki hubungan hierarki dengan SKPD.
Sementara SKPD adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur. Mereka memiliki tugas dan fungsi yang jelas sesuai dengan bidang masing-masing.
“Tumpang tindih bisa terjadi jika staf khusus gubernur ikut campur dalam urusan operasional SKPD yang seharusnya menjadi wewenang mereka. Misalnya, staf khusus memberikan perintah langsung kepada bawahan SKPD, atau SKPD tidak menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan karena staf khusus memberikan arahan berbeda,” ujarnya.
Lanjutnya, ketidakjelasan Tugas dan Fungsi, yakni jika batasan tugas dan fungsi staf khusus serta SKPD tidak jelas, akan mudah terjadi tumpang tindih.
Kurangnya koordinasi dan komunikasi antara staf khusus dan SKPD dapat menyebabkan masalah ini. “Atau Staf khusus yang terlalu aktif dalam urusan operasional SKPD juga bisa menjadi penyebab tumpang tindih,” kata dia.
Bila tumpang tindih terjadi, lanjutnya, maka akan dapat menyebabkan konflik antara staf khusus dan SKPD, serta menghambat kelancaran roda pemerintahan. Akan terjadi juga Inefisiensi, di mana bila staf khusus dan SKPD mengerjakan tugas yang sama, akan terjadi pemborosan sumber daya dan waktu.
“Selain itu akan terjadi Kebingungan, yakni, pihak-pihak yang terlibat dalam pemerintahan daerah akan bingung siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas suatu tugas,” ia menambahkan.
Perlu ada pemetaan tugas dan fungsi yang jelas antara staf khusus dan SKPD, sehingga masing-masing mengetahui batasan wewenang mereka, membangun mekanisme koordinasi yang efektif antara staf khusus dan SKPD sangat penting dan hindari keterlibatan berlebihan yaitu, Staf khusus harus fokus pada fungsi memberikan saran dan pertimbangan, bukan pada operasional.
Diketahui, Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 158 Tahun 2025 36 Staf Khusus Gubernur ditunjuk. Kinerja mereka, berdasarkan keputusan ini, akan dievaluiasi tiap 3 bulan. Para staf khusus ini mendapatkan honorarium sebesar Rp. 10.000.000,- bagi non PNS dan Rp. 7.000.000,- bagi yang non PNS.


























