Minahasa – Setiap kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang bernomor Polisi (Nopol) luar daerah Minahasa bahkan Sulut dan sudah menetap, wajib mengurus memutasi kendaraan bermotornya menjadi nopol Minahasa atau.
Hal ini ditegaskan Kepala UPTD Samsat Tondano, Drs Ferdinand Sumarauw MSi, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (18/02) siang.
Dikatakan Sumarauw, kendaraan bernopol luar daerah ini jelas merugikan Minahasa bahkan Sulut, sebab kendaraan-kendaraan ini menggunakan fasilitas publik yang ada di Minahasa namun membayar pajak diluar daerah dimana kendaraan ini berasal.
“Kendaraan luar daerah ini kan bayar pajaknya diluar, otomatis fasilitas publik yang dibangun adalah fasilitas publik yang berada luar, sementara dia menggunakan fasilitas publik di Minahasa. Tentu yang dirugikan adalah daerah kita karena kendaraan-kendaraan ini tidak berkontribusi apa-apa dalam pembangunan didalam daerah,” tukas Sumarauw, sembari menghimbau pemilik kendaraan luar daerah dapat mengindahkan hal ini.
Sementara disisi lain, pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Tondano terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dari data yang ada, tahun 2013 yang ditargetkan Rp 28 Miliyar bisa mencapai hingga Rp 30 Miliar. Untuk tahun 2014 dengan target Rp 48 Miliar, Samsat Tondano bisa mencapainya bahkan hingga Rp 50 Miliar dan tahun 2015 lalu, dari target Rp 51 Miliar terealisasi sebesar Rp 52 Miliar.
“Tahun ini, UPTD Samsat Tondano menaikkan target PAD menjadi Rp 54 Miliar. Dari Rp 54 Miliar ini, 30 persennya akan menjadi bagi hasil dengan Kabupaten Minahasa untuk pembangunan fasilitas publik, sementara sisanya untuk PAD Provinsi,” terang Sumarauw sembari menambahkan bila pihaknya juga masih memperpanjang program keringanan pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor.(fernando lumanauw)




















