Manado – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) kembali memperpanjang Program Keringanan Sukacita Natal sebagai bentuk perhatian dan respons terhadap keinginan masyarakat.
Melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, Gubernur YSK menyampaikan bahwa secara resmi perpanjangan program ini diumumkan pada 1 Desember 2025.
“Perhatian Gubernur mendengarkan keinginan masyarakat telah terpenuhi dengan perpanjangan keringanan sukacita natal ini,” ujar Silangen.
Menurut Silangena, meski program awal berakhir pada 30 November 2025, antusiasme wajib pajak tetap tinggi dengan jumlah pembayaran yang membludak.
“Bahkan ada yang belum sempat membayar, sehingga Gubernur memberikan waktu kembali sejak tanggal 1 hingga 20 Desember 2025,” imbuhnya.
Kepala Bapenda juga berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk membayar pajak agar merasa tenang dan nyaman saat berkendara tanpa takut diperiksa petugas.
Ia menegaskan agar pembayaran dilakukan di seluruh samsat di kabupaten/kota sesuai aturan, tanpa menggunakan calo demi menghindari masalah yang tidak diinginkan.
“Mari gunakan kesempatan ini, jangan sampai menunggu mendekati akhir masa perpanjangan lalu kesulitan membayar. Mulailah membayar dari 1 Desember hingga 20 Desember,” ajak Kaban Silangen.
Program ini menunjukkan komitmen Gubernur Yulius Selvanus Komaling dalam memudahkan masyarakat Sulut menjalankan kewajiban pajak kendaraan dengan keringanan yang memberi mereka waktu lebih panjang dan peluang bebas denda.





















