Minahasa – Setelah sebelumnya mengeluarkan surat himbauan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa, kali ini Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, Minggu (15/03), mengeluarkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2020, tentang penetapan libur sekolah.
Surat edaran ini dikeluarkan Bupati ROR sebagai bentuk tundak lanjut himbauan Presiden Repoblik Indonesia Ir H Joko Widodo, dalam rangka mencegah atau memutuskan mata rantai penularan Corona Virus Disease (Covid 19), masuk Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Minahasa.
Adapun isi Surat Edaran tersebut yakni:






















