Tak Dianggarkan Dalam APBD-P 2019, Pilhut di Minahasa Dipastikan Tahun Depan

Minahasa – Tak dianggarkannya pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak gelombang III di Kabupaten Minahasa pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019, memastikan pesta demokrasi tingkat Desa tersebut nanti dilaksanakan awal tahun 2020 mendatang.

Hal ini diungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Dr Denny Mangala MSi, ketika ditemui Cybersulutnews.co.id, Rabu (14/08) siang tadi di ruang kerjanya.

Menurut Mangala, ada beberapa faktor yang menyebabkan Pemkab Minahasa akhirnya menetapkan Pilhut Serentak Gelombang III ini dilaksanakan tahun depan.

“Pertama, kemampuan anggaran kita yang tidak tersedia untuk anggaran Pilhut tahun ini. Kedua, pelaksanaan Pilhut mulai dari tahapan hingga hari pemilihan akan memakan waktu 105 hari. Itu berarti, bila dipaksakan tahun ini maka akan jatuh pada bulan Desember yang bisa menggangu Natalan umat Kristiani,” terang Mangala.

Lanjut kata dia, paling tidak Januari atau Februari 2020 nanti, Pilhut Serentak Gelombang III di Minahasa dipastikan segera bergulir. “Ada 99 Desa lagi yang akan Pilhut pada gelombang III ini. Kami berharap, Desa-desa yang akan Pilhut ini bisa bersabar hingga awal tahun depan.

Sementara, sesuai Undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Pilhut dapat dilakukan dalam tiga tahap selang waktu enam tahun sejak UU ini disahkan.

Minahasa sendiri telah melakukan dua kali Pilhut Serentak yakni pada Juli tahun 2015 sebanyak 80 Desa dan pada April 2017 silam sebanyak 50 Desa namun 1 Desa batal melaksanakan sehingga hanya 49. Sedangkan untuk Pilhut Serentak Tahap III ini akan dilaksanakan di akhir tahun 2019 sebanyak 97 Desa ditambah 1 Desa yang batal tadi pada 2017 dan ditambah lagi 1 Desa yang Hukum Tua nya meninggal dunia, sehingga total 99 Desa.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed