
Minut – Seperti adan dan tak ada alias tak jelas. Itulah status daripada keberadaan Surat Izin Usaha pertambangan (SIUP) dari Kementerian ESDM untuk PT Mikgro Metal Perdana (MMP) dalam menambang biji besi di Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara.
Di dalam beberapa agenda hearing dengan DPRD, pihak PT MMP, Pemkab Minut khususnya Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) selalu mengaku perusahaan asal Tiongkok itu telah memiliki IUP dari kementerian.
Namun anehnya sampai saat ini tak pernah satu kalipun surat itu ditunjukkan ke para legislator maupun masyarakat luas.
“Kalau benar ada, masa sampai hearing terakhir tidak pernah ditunjukkan,” kata Sarjan Maramis Ketua HNSI (Himpinan Nelayan Seluruh Indonesia) Likupang kepada waratawan baru-baru ini.
Tudingan Sarjan Maramis sinkron dengan Sekretaris Komisi B Edwin Nelwan. Menurut Edwin, kalau memang betul izin itu ada, berarti Distamben memiliki tembusan atau salinan surat tersebut.
“Prosedurnya kan seperti itu,” ujar Nelwan beberapa waktu lalu.
Pada hearing terakhir beberapa waktu lalu, antara Komisi B dan mitra SKPD, Kadistamben Drs Allan Mingkid kembali mengaku surat itu ada.
“Dan dia sendiri berjanji akan diberikan pada kami keesokan harinya. Tapi sampai sekarang surat itu tak pernah kami terima,” ungkap Edwin Nelwan.
Berang terhadap hal itu, Nelwan juga menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan warga penolak tambang sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Sehingga Nelwan curiga, surat itu sebenarnya tak ada karena sudah ada keputusan dari MA tersebut.
“Jadi, kalau memang ada, ayo tunjukkan. Ini bagian dari keterbukaan informasi publik,”tegas ketua Fraksi Golkar.
Lebih jauh Edwin Nelwan menilai, ganti rugi tanah dan rumah milik warga sangat kecil dibanding nilai harta karun yang tersimpan di dalam Pulau Bangka.
“Jangan berdasarkan NJOP atau harga pasar karena Pulau Bangka merupakan pulau terisolir yang banyak ditumbuhi alang-alang. Sehingga ganti ruginya kecil. Seharusnya perhitungan ganti rugi berdasarkan komparasi dengan besarnya volume dan nilai harta karun bijih besi di dalamnya,”sembur Nelwan seraya menambahkan kalau dewan bukannya menghambat tapi ingin ada kejelasan. Jangan sampai karena alasan ingin mensejahterakan masyarakat tapi langkah awalnya malah sudah melanggar hukum.(eca gops)

























