Tomohon – Setiap Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terpilih sebagai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014, masih belum aman. Pasalnya, apabila tidak memasukkan laporan dana kampanye tahap akhir, bakal terancam tidak akan dilantik untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Divisi (Kadiv) Hukum, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tomohon, Ferlansius Pangalila. Dikatakannya, bahwa sesuai jadwal yang ditetapkan, laporan dana kampanye tahap akhir akan paling lambat dimasukkan Kamis (24/4) pukul 18.00 Wita.
“Laporan ini sangat penting, karena menjadi syarat yang harus dipenuhi jika ingin dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tomohon periode 2014-2019,” kata Pangalila.
Dia juga menjelaskan, untuk pelaporan dana kampanye tidak hanya berlaku untuk Caleg terpilih saja, namun keseluruhan Caleg dari setiap Partai Politik (Parpol). “Sanksi untuk Caleg yang tidak memasukkan laporan dana kampanye adalah tidak akan dilantik dan juga tidak lagi memiliki hak untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Caleg terpilih. Apabila, ada PAW nanti,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk sanksi lainnya yang mengancam Parpol adalah akan didiskualifikasi jika keseluruhan Caleg yang ada di salah satu Parpol tidak, masih ada yang tidak memasukkan laporan dana kampanye tahap akhir tersebut. “Untuk sanksi terhadap Parpol ini, masih menunggu surat edaran, apakah akan seperti itu atau bagaimana kedepannya,” tukasnya. (Maria Wolajan)




















