Tapal Batas Tomohon-Tondano Bermasalah, Tanda Batas Diduga Dirobohkan Oknum PNS Minahasa

Tanda batas yang diduga dirobohkan oknum PNS Tomohon
Tanda batas yang diduga dirobohkan oknum PNS Tomohon

Tomohon – Tapal batas wilayah antara Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa mulai memicu konflik kedua daerah ini. Seperti yanng terjadi pada Jumat (25/10). Kejadian bermula saat pihak Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah bersama para warga meletakkan tanda batas wilayah melalui tugu selamat datang di sekitaran bukit doa Umat Katolik yanng diklaim sebagai batas wilayah Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa. Namun tak dinyana, pada beberapa jam kemudian diduga ada sejumlah PNS Minahasa yang datang merobohkan tugu selamat datang yang dibuat semi permanen.

“Tadi sekitaran jam sebelas pagi kami meletakkan tanda batas ini yanng disaksikan oleh Wakapolres Minahasa, Camat Tondano Selatan dan sejumlah Polisi Pamong Praja Minahasa,” tutur Lurah Matani Satu, Edwin Kalengkongan SE kepada wartawan.

Kalengkongan menyebut aksi ini dilakukan karena pihak kelurahan dan masyarakat melihat Pemkab Minahasa sudah mulai memasang banner di lokasi yanng menurut mereka sudah memasuki wilayah Kota Tomohon.

“Padahal kesepakatan antara Pemkot Tomohon dan Pemkab Minahasa yanng difasilitasi Pemprov Sulut belum tuntas. Jadi seharusnya mereka (Pemkab Minahasa-red) jangan dulu memasang banner di wilayah kami,” terang Kalengkongan.

Untuk itulah Kalengkongan bersama staf dan warga pun memasang tanda batas yang menurut mereka sesuai aturan berada di tugu Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang dipasang Kementrian Dalam Negeri.

“Tadi saat pemasangan tanda ini, Wakapolres Minahasa mengatakan jika nantinya terjadi riak-riak warga terkait pemasangan tanda batas ini, nanti akan dibicarakan antara Walikota Tomohon dan Bupati Minahasa,” tandas Kalengkongan.Terpisah, Kabag Pemerintahan Pemkot Tomohon, F F Lantang SSTP menyebut pemasangan tapal batas di tugu PABU 46 sudah sesuai aturan.

“Peletakkan tanda batas di PABU 46 sudah sesuai aturan, karena diletakkan oleh Kementrian Dalam Negeri,” ujar Lantang. (Maria Wolajan)

 

 

 

News Feed