Tarif Angkutan Kota Tomohon Terganjal Surat Edaran Menhub

Tomohon—Pemkot Tomohon melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tomohon sudah menyiapkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan tarif sehingga tinggal ditandatangani oleh Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak.

Namun sayangnya, tarif baru yang tinggal disetujui oleh kepala daerah itu bakal terganjal atau tidak disahkan menyusul dengan keluarnya surat edaran dari Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 13 Tahun 2015 tentang tarif angkutan umum kelas ekonomi pascakenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlangsung 28 Maret 2015 lalu. Dalam surat edaran itu, pemerintah daerha diminta untuk tidak menaikkan tarif angkutan umum.

“Memang dilematis karena itu ada surat edarannya dari Menteri Perhubungan dimana untuk tarif terakhir yang sudah ditetapkan, itu masih berlaku dan tidak bisa dinaikkan,” ujar Kepala Dishubkominfo Kota Tomohon, Steven Waworuntu SSTP kepada wartawan, Minggu (05/04/2015).

Meskipun demikian, kata Waworuntu, dirinya akan berkoordinasi kembali dengan Walikota Tomohon dan juga Kementerian Perhubungan akan penetapan tarif ini. Pasalnya, sejumlah daerah sejak naiknya BBM pada akhir Maret lalu, sudah melakukan penyesuian tarif angkutan.

“Ini masih akan saya bicarakan lagi dengan bapak Walikota dan Kementerian Perhubungan,” singkatnya.

Diketahui, dalam surat edaran itu, oleh Menhub menilai tidak perlu ada penyesuian tarif baru mengingat hampir setiap bulannya ada pergerakan harga minyak dunia sehingga akan menyulitkan pemerintah dalam menentukan besaran tarif angkutan.

Bahkan dalam surat tersebut, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi tarif setiap 6 bulan. Tapi jika dalam kondisi darurat dimana harga minyak naik secara signifikan, maka evaluasi ini akan dilakukan 3 bulan.(maria)

Tinggalkan Balasan