Manado – Proyek miliaran Air Baku di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang sarat penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang, kini menjadi perhatian khusus penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut.
“Kasus ini jelas masuk ruang lingkup Tipikor, sebab ada unsur penyalahgunaan kekuasaan, dan kita siap mengusutnya lebih lanjut. Apalagi anggaran yang digunakan merupakan uang negara,” kata penyidik Tipikor Polda Sulut.
Sebagaimana informasi yang diterima Cybersulutnews.co.id, pemenangan tender proyek air baku terindikasi kuat bermasalah atau tak sesuai prosedural. Ketika dugaan adanya aksi ‘nakal’ pihak panitia lelang yang diketuai Yanti Memah, mulai mencuat.
Hal itu dibongkar ketua Aliansi LSM dan Ormas (Armak) Sulut, Calvin Castro, beberapa waktu lalu. Dikatakan Calvin, dalam proses lelang tender, ada tiga point signifikan menunjukkan bermasalahnya proses tersebut.
Kejanggalan ini memicu dugaan telah terjadi kongkalikong antara panitia dengan perusahaan CV Ramo, selaku pemenang tender.
Pertama, Inspektorat pusat bersandar pada Perpres nomor 4 tahun 2015, telah membatalkan proses lelang. Namun, pihak panitia yang dibentuk oleh BLH Sulut malah ngotot menjalankan proses pelelangan.
Kedua, perusahaan CV Ramo tidak masuk dalam undangan klarifikasi, tapi herannya panitia justru memenangkan perusahaan itu. Ketiga, nampak adanya penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan, ketika panitia mengabaikan pembatalan yang diajukan Inspektorat Pusat.
Berangkat dari tiga point di atas, membuat Castro meminta aparat penegak hukum di Nyiur Melambai segera bertindak. Mengingat, proyek miliaran ini, menggunakan uang Negara, yang keluar dari kas Kementerian PU melalui Sumber Daya Air.
Sementara ketua panitia Yanti Memah, belum memberikan konfirmasi tentang persoalan ini. Karena saat dihubungi wartawan melalui telpon selulernya nomor 081340541xxx, tidak mengangkat telpon.
Diketahui, tahun ini Pemerintah RI melalui Kementerian PU, tepatnya dari sektor Sumber Daya Air, telah menganggarkan dana sebesar Rp1,7 miliar untuk proyek di Minut. Dalam proses menentukan siapa perusahaan yang berhak menangani tender, BLH Sulut telah membentuk panitia lelang.
Pada tahap klarifikasi, nama perusahaan yang dimenangkan panitia tak masuk dalam undangan. Hebatnya lagi panitia malah memenangkan perusahaan tersebut.
Sedangkan, pihak Inspektorat pusat sendiri, telah meminta untuk membatalkan proses lelang. Sayangnya, panitia tak mengindahkannya. Alhasil, mekanisme pemenangan lelang dinilai janggal dan melanggar ketentuan Undang-undang yang berlaku.(jenglen manolong)



















