Manado – Terdakwa HJ alias Hendra (31), warga Perum Citra Land, Kelurahan Pineleng, Kecamatan Pineleng, kembali disidangkan dalam kasus penembakan korban lelaki Jimmy Herly Nangoy, warga Mahkeret Barat, di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (20/01).
Sidang agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mudeng Sumaila SH dan Baso Barahima SH menghadirkan saksi korban dan juga kakak korban.
Didepan Majelis Hakim, Willem Rompis SH, Frangklin Tamara SH dan Alfi Usup SH, saksi korban membeberkan kejadian sampai terdakwa melepaskan tembakan dikaki kanannya.
Menurutnya, malam itu dirinya bersama tiga orang temannya mau pulang ke rumah setelah menghadiri acara duka. Setelah sampai di depan jalan besar, terdakwa dicegat oleh tiga orang polisi termasuk terdakwa.
“Dorang (terdakwa) dola terus periksa pa kita. Pas memang kita ada bawa pisau yang diselipkan di pinggang. Setelah pisau diambil, kemudian kita ditembak. Akhirnya kita pe teman-teman lari kelorong minta bantuan. Kita sambil merayap menuju lorong karena kaki so nda bisa jalan,”katanya.
Sementara itu terdakwa tidak menerima kesaksian korban karena ada beberapa hal yang perlu diluruskan.
Menurut terdakwa, malam itu atas perintah atasan mencari dalang pembunuhan yang terjadi dipoliteknik yang diduga pelakunya adalah orang mahkeret. Makanya malam itu, mereka berjaga-jaga di depan jalan besar. Tanpa sengaja mereka bertemu dengan korban dan mencegahnya.
“Saya mau ambil pisau korban namun dia tidak memberikannya, akhirnya saya mengeluarkan tembakan,”ujarnya.
Saksi kedua yang adalah kakak korban, Dewi Nangoy mengatakan bahwa kejadian ini sudah setahun lebih, dan terdakwa telah mendatanginya beberapa hari lalu untuk meminta maaf.
“Terdakwa so datang dan meminta maaf, namun saya tetap akan mengikuti jalannya sidang sampai selesai,”ungkapnya
Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa dan korban untuk saling memaafkan diruangan sidang.
Sekedar diketahui, kasus penembahkan ini terjadi, Selasa (1/10) 2013, sekira pukul 02.30 Wita, di Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang. Kala itu korban bersama dua temannya hendak pulang ke rumah. Ia lalu bertemu dengan tersangka dan keduanya temannya. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap korban, ditemukan senjata tajam jenis pisau badik. Tersangka lalu menembak kaki korban.
Atas perbuatannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Baso Barahima SH, dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa melanggar pasal 351ayat (2) tentang penganiayan.(Ayi)




















