Kericuhan Awali Persidangan Kasus Pembunuhan Terhadap Aco di PN Manado

Manado – Terdakwa EM alias Engel (43), warga Desa Talawaan, Jaga VII, Kecamatan Talawaan, menjalani sidang perdananya dalam kasus pembunuhan terhadap korban Hermanto Habir alias Aco, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (20/1).

Namum sebelum sidang dimulai keluarga korban serta teman-temannya mengamuk dan berteriak-teriak kepada korban yang saat itu berada di sel tahanan PN.

Mereka berteriak sambil mengancam korban yang telah membunuh saudaranya. Beberapa saat kemudian, kericuhan pun berakhir setelah pihak Polres Manado menurunkan pasukannya untuk mengamankan persidangan. Akhirnya sidang pun dilanjutkan.

Dihadapan Majelis Hakim, Frangklin Tamara SH, Willem Rompis SH dan Alvian Usup SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Sulung SH membacakan dakwaan tersebut.

Kejadiannya berdarah tersebut berawal, sekira pukul 15.15 wita, Senin (6/10) 2014, di Jalan Raya depan Perum Pemda Kelurahan Kairagi Weru, Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua.

Terdakwa berprofesi sopir mikro jurusan Paal Dua- Talawaan, mengisi bensin di SPBU Dendengan Dalam, saat mengikuti pasar Paal Dua, sementara korban sudah keadaan mabuk hampir jatuh ke aspal berpapasan dengan mobil terdakwa. Korban langsung menendang mobil korban, terdakwa langsung memundurkan mobilnya. Namun korban malah melemparkan pisau dikaca mobil terdakwa.

Korban bersama teman dengan mengendarai sepeda motor, mengejar terdakwa sambil melempari batu. Saat motor korban sudah berada didepan. Terdakwa menyenggol sepeda motor korban hingga korban terjatuh.

Disitulah terdakwa mengambil pisau, dan menghampiri korban, dan menikam korban dibagian dada kiri. Setelah menikam korban, terdakwa pun melarikan diri. Atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian.(Ayi)

Tinggalkan Balasan