
Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (17/09) menggelar sidang putusan terhadap lelaki Wandi Andi Pangemanan (21), warga yang berdomisili di Kelurahan Pakowa, Lingkungan III, Kecamatan Wanea. Terdakwa yang diketahui telah menyetubuhi dengan paksa terhadap gadis 14 tahun, dihadiahi hukuman 10 tahun penjara.
Vonis terhadap pria pengangguran ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Vincentius Trisnaryanto SH, ditemani Hakim Anggota Darius Naftali SH MH serta Franklin Tamara SH MH, didampingi Panitera Pengganti (PP), Frangky Rumengan SH.
Dalam amar putusan, selain hukuman penjara, Hakim juga membebankan denda sebesar Rp 60 juta, subsider 6 bulan juga kurungan badan. Atas putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ezra Rungkat SH, juga menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kakerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan. Terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa sendiri dituntut Ezra untuk menjalani hukuman 12 tahun bui, denda Rp 60 juta serta subsider 6 bulan penjara. Diketahui, Wandi melakoni tindakan tidak terpuji ini, Minggu 7 April 2014, sekitar pukul 05.00 WITA, di wilayah Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan IX, Kecamatan Wanea, Manado.
Kala itu terdakwa yang berstatus siswi SMP sedang menunggu ojek, melihat korban bersama sepupunya melintas didepannya. Terdakwa bertanya keduanya hendak kemana. Keduanya pun menjawab bahwa hendak jalan sehat. Terdakwa tidak percaya. Tahu-tahu, terdakwa meraih sajam di pingganggnya dan mengejar keduanya.
Karena ketakutan, keduanya lari berpencar. Sialnya, dijalan tanjakan, korban terjatuh. Terdakwa mendekat dan menawarkan korban untuk diantar pulang. Tawaran itu tak ditolak korban karena takut dengan ancaman sajam tadi.
Bukannya diantar pulang, korban malah digiring ke belakang pos kamling. Dilokasi yang berumput itu, korban berteriak minta tolong sambil menangis. Karena diancam akan ditikam dan dibunuh, korban pun tak bisa berbuat apa-apa. Tak lama kemudian, korban pun hanya pasrah disetubuhi dengan paksa oleh terdakwa.
Puas menyalurkan hasrat seksualnya, terdakwa mengenakan kembali celananya, begitu juga dengan korban. Selanjutnya terdakwa dan korban berjalan ke arah pos kamling. Kemudian seorang tukang ojek melintas dan membuat terdakwa ketakutan hingga melarikan diri. Korban pun akhirnya ditolong oleh tukang ojek tersebut. (Ay Litty)




















