Manado – Masyarakat daerah Nyiur Melambai diingatkan Gubernur Olly Dondokambey untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial.
“Jangan menyebarkan hoax. Kenapa? Pasti ditindak dengan melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku,” kata Kabag Humas Pemprov Sulut Christian Iroth, mengutip imbauan Gubernur Olly, Senin 26 Agustus 2019.
Dalam keterangan resminya, Iroth mengatakan, peringatan itu kembali disampaikan Pemprov Sulut usai menerima permintaan maaf dari NET TV terkait kesalahan pemberitaan yang terjadi pada tayangan program “NET.16” pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 perihal pemberitaan Gubernur Sulawesi Utara sebagai tersangka kasus yang diberitakan.
“Pemprov Sulut memberikan apresiasi atas permintaan maaf ini sekaligus mengimbau kepada para netizen agar segera menghapus berita tersebut dari seluruh media sosial dan tidak mempostingnya lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, berita bohong itu sempat disebarkan oleh sejumlah oknum di grup publik Facebook hingga berujung pada tindakan Pemprov Sulut mengirim surat keberatan kepada NET TV selaku pembuat berita, dilanjutkan dengan pertemuan jajaran Pemprov Sulut dengan NET TV di kantor NET TV di Jakarta, Senin 26 Agustus 2019.
“Belajar dari kejadian ini, seluruh masyarakat diharapkan dapat menggunakan teknologi sebijak-bijaknya. Sebab jika tidak menggunakan teknologi secara bijak terlebih lagi menggunakannya untuk menyebar hoax atau informasi palsu, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” bebernya.
Bagi masyarakat yang cuma sekadar iseng mendistibusikan hoax, bisa dikenakan hukuman yang sama.
Dalam pasal Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tidak hanya bisa dikenakan bisa dikenakan KUHP, atau Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saja, penyebar hoax juga bisa dikenakan Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
“Jadi jangan sekali-kali menyebarkan berita bohong atau hoax!” tukas Iroth lagi.




















