MANADO,cybersulutnews – Nasib terdakwa DM alias Deddy mantan Sangadi Desa Modayag Bolang Mongondow Timur (Boltim), yang terjerat kasus korupsi kegiatan pembangunan sarana dan sanitasi kebersihan lingkungan, semakin terpuruk.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Jasmin Samahati telah menuntut hukuman penjara tiga tahun penjara di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (28/8/2018).
Dalam penjelasan JPU, terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun, dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp. 50 Juta Rupiah. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan penjara,” jelas JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Halidjah Waliy.
Tak hanya itu terdakwa pun dibebankan uang pengganti sebanyak Rp.149.181.910. Jika tidak dapat membayar maka wajib menggantikan dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim pun ikut menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoy.
Patut diketahui berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula dari pencairan dana desa (Dandes) tahap II Desa Modayag Tahun 2016, sebesar Rp.252.988.000, yang setelah dipotong pajak menjadi Rp.149.181.910.
Setelah dana tersebut masuk ke dalam rekening bank, terdakwa bersama saksi Firja Tamatuo selaku Bendahara Pengeluaran langsung mencairkannya secara penuh. Namun dana tersebut ternyata tidak dipegang oleh saksi Firja untuk disimpan ke dalam kas bendaharanya. Pasalnya, terdakwa telah meminta dana itu untuk dipegangnya secara pribadi dengan alasan proyek tersebut akan dikerjakannya secara sendiri.
Sayangnya di lapangan, pelaksaanaan proyek tersebut tidak terlaksana, sebaliknya uang tersebut telah dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi dengan berbisnis harta karun berupa samurai tombol yang terdapat di wilayah Sulawesi.
Atas hal tersebut Tim Inspektorat Kabupaten langsung melakukan audit dan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.141.181.910.
JPU pun terdakwa pun dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (Marend)

























