Pengadilan Negeri Manado menyidangkan kasus wanita asal Thailand pembawa sabu, ST alias Sukrita (28). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Petrus Sumelang menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara.![]()
Homepage
/
Berita Daerah
/
Manado News
Kasus Sabu, Wanita Muda Asal Thailand Dituntut 20 Tahun Penjara di Manado

























