Kasus Sabu, Wanita Muda Asal Thailand Dituntut 20 Tahun Penjara di Manado

Pengadilan Negeri Manado menyidangkan kasus wanita asal Thailand pembawa sabu, ST alias Sukrita (28). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Petrus Sumelang menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

    

Tinggalkan Balasan