Kasus Sabu, Wanita Muda Asal Thailand Dituntut 20 Tahun Penjara di ManadoSeptember 11, 2013September 28, 2013Manado News Pengadilan Negeri Manado menyidangkan kasus wanita asal Thailand pembawa sabu, ST alias Sukrita (28). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Petrus Sumelang menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara. Jangan LewatkanMusrenbang RKPD 2027 Kecamatan WenangPertama di Manado, Legislator Venny Nangka Ramaikan Figura Kampung Titiwungen UtaraMatangkan Persiapan Pelantikan, Pengurus KONI Manado Gelar Rapat PerdanaLayanan Call Center 112 Pemkot Manado Dinilai Sangat Membantu MasyarakatSteven Rondonuwu Kandidat Kuat Pimpin PAC PDIP SarioGugatan Sejumlah Pala Era GSVL Kandas di MA