Manado – Staf ahli DPD RI, Sammy Mananoma Rabu (19/08/2015), memberikan dukungan kepada keluarga korban kasus dugaan cabul di Sekolah Dian Harapan (SDH) Manado untuk mengambil langkah praperadilan agar kasus pelecehan anak yang diduga dilakukan oknum guru dibuka kembali.
Karena kata Manonama, visum yang dilakukan pihak rumah sakit dan keterangan korban sudah sangat mendukung dan dijadikan sebagai alat bukti kuat untuk menjerat tersangkanya.
“Penghentian kasus tersebut patut dimajukan ke Praper untuk dapat dibuka kembali. Karena saksi korban satu orang ditambah dengan visum dianggap sudah mendukung alat bukti penyidikan. Namun karena sudah di SP3, maka dapat dilakukan dengan praperadilan ke pengadilan apakah SP3 ini sah atau tidak,” terang Mananoma.
Sebelumnya, Ketua Komda Perlindungan Anak Sulawesi Utara, Jull Takaliuang mempertanyakan sikap profesionalitas Polda Sulut dalam menangani perkara kasus dugaan cabul Sekolah Dian Harapan (SDH) yang diduga dilakukan oknum guru berinisial RSY alias Reonaldo kepada anak 4 tahun.
Pasalnya, perkara kasus dugaan cabul yang sempat menghebohkan masyarakat Sulut itu telah dihentikan alias SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polda Sulut. Berkas perkara yang telah memiliki seorang tersangka yakni oknum guru di sekolah Play Group itu pun terpaksa kandas.
Upaya hukum lanjut berupa mempra peradilankan penyidik akan ditempuh Komda Perlindungan Anak Sulut bersama keluarga korban. Sebab menurut Yull, di seluruh Indonesia hanya di Sulut yang berani menghentikan penyelidikan kasus cabul dengan dahlil bukti-bukti tidak cukup untuk menjerat tersangka.
“Dalam dua surat SP3 bernomor SP.Sidik/34.a/VIII/2015`dan surat nomor: SP.Sidik/48.a/VIII/2015 9 Juni 2015 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi menyebutkan, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan karena korban tidak mengingat lagi kapan peristiwa itu menimpanya,” kata Yull, Kamis (06/08/2015), kepada sejumlah wartawan.
Selain itu, salah satu dahlil penegak hukum Polda Sulut menghentikan perkara tersebut karena tidak memiliki saksi yang melihat langsung peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru Reolando.
“Alasan lain yang disebut dalam surat SP3 yakni, Polda Sulut tidak dapat mengiakan petunjuk jaksa. Selama tiga kali kasus itu dilimpahkan Polda Sulut ke Kejaksaan selalu dikembalikan dengan status P19. Kami menilai kedua penegak hukum tidak becus atau tidak serius mengusut kasus ini. Saling lempar melempar pun ditunjukan kedua intitusi itu,” bebernya.
Dua alasan Polda Sulut tersebut kata Jull, tidak bisa dijadikan sebua alasan untuk mengentikan kasus pelecehan seksual yang dialami korban. Mengingat, korban yang masih balita tidak akan mungkin lagi mengingat kapan peristiwa pelecehan itu yang menimpanya.
Sedangkan, untuk saksi yang menyaksikan peristiwa itu tambah Jull, tidak pantas dijadikan alasan. Karena, perlakuan tak senonoh yang dialami korban dilakukan sembunyi-sembunyi yakni di dalam toilet oleh pelaku.
“Jaksa tidak berpikir jika perbuatan itu dilakukan sembunyi-sembunyi oleh pelaku. Mana mungkin ada saksinya. Saksinya yaitu hanya korban. Tidak ada maling yang mau mengaku. Salah satu bukti kuat yakni, visum yang dilakukan korban di rumah sakit Bhayangkara. Bukti itu sudah kuat. Jadi apa lagi mau penegak hukum kita ini,” tutur Jull kecewa.
Dipaparkannya, salah satu bukti kuat yang bisa menjerat tersangka diantaranya, tes kebohongan yang dilakukan penyidik kepada Reonaldo di Jakarta. Dalam hasil tersebut terang Jull, Reonaldo terbukti berbohong.
“Apa bukti-bukti itu belum cukup untuk menjerat tersangkanya. Ketika melakukan tes kebohongan kita sudah mencium ketidak adilan karena, baru kali ini pelaku cabul menjalani tes kebohongan. Yang lebih heran lagi pelaku cabul kok tidak ditahan. Jika dibandingkan dengan pelaku-pelaku cabul lainnya pasti sudah diadili, ” semburnya sembari menambahkan kasus pelecehan yang dialami korban tidak boleh dihentikan.
“Kasus ini tidak boleh dihentikan. Kami ingin pelaku cabul terhadap anak dibawah umur dipidana sesuai undang-undang. Mereka itu adalah penerus bangsa ini. Bagaimana kita berharap generasi penerus bisa lebih baik jika kekerasan terhadap anak ditangani dengan serius,” tutupnya.
Seperti informasi yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, perbuatan tak senonoh yang dialami korban terbongkar setelah adanya pengakuan korban kepada orang tuanya pada akhir bulan Januari 2015. Dari pengakuan korban, perbuatan itu diterimanya dari oknum guru seni yang dilakukan di toilet sekolah sebanyak lima kali.
Mendapat pengakuan dari anak tercinta, orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus asusila yang dialami korban ke Polda Sulut dan meminta agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Alhasil, ketika penyidik menyikapi laporan dari orang tua korban, terbongkar pula kalau ternyata masih ada salah satu rekan korban yang juga menjadi korban dari oknum guru cabul itu. Dari hasil visum alat kemaluan korban mengalami sobekan yang disebabkan dengan benda tumpul. (jenglen manolong)


























