Terkait Penertiban APK,Kesbangpol Dan Satpol-PP Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab

MITRA-Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu), terlihat masih setengah hati.

Buktinya, sampai saat ini, garis  Zona merah yang ditetapkan oleh KPU serta Pemkab Mitra sebagai areal terlarang, sebagaimana tercantum dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, tentang aturan penempatan alat peraga masih saja dilanggar.
Buktinya,di pertigaan Tababo dan Watuliney  serta  di kecamatan Belang, sejumlah APK terlihat masih kokoh terpampang. Menariknya, Badan Kesbangpol dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) justru hanya lempar tanggung jawab, meski sudah diberikan surat tertulis oleh KPU Mitra.
Surat pemberitahuan yang dilayangkan pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini pihak Pengawas Pemilu (Panwas) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Parpol dan tembusan ke pihak Pemkab lewat Badan Kesbangpol dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) tidak diindahkan.
“Kami sudah mlayangkan surat teguran, tembusannya kepada pihak pemkab melalui satpol-pp serta kesabangpol,” aku Jonly Pangemanan salah satu komisioner KPUD Mitra, Rabu (12/2), saat dtemui diruang kerjanya.

 

Tokoh Masyarakat Touluaan, Jefry Tampongangoi menilai, instansi Kesbangpol dan Satpol PP Mitra sebagai pihak eksekusi penertiban APK masih lemah. “Sudah jelas surat pemberitahuan disampaikan ke Parpol, namun jika memang tidak diindahkan, maka tindakan eksekusi harus dilakukan oleh Satpol PP. Tapi kenyataan tidak ada tindakan tegas,” kata Jefry.

 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banavisius Mokorimban lewat KTU, Adreas saat dikonfirmasi mengatakan, masih menunggu petunjuk dari Kesbangpol. Diakui Pol PP merupakan pihak yang berkewajiban melakukan eksekusi penertiban. Akan tetapi selama belum ada petunjuk dari Kesbangpol, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi. ” Belum ada surat yang masuk untuk memerintahkan eksekusi. Kalau ada kita akan langsung action,” ujar Andreas.
Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Mitra, Joppy Mokodaser SH ketika dikonfirmasi mengaku masih menunggu petunjuk. Namun ia tidak menjelaskan pentunjuk dari siapa. “Kita menunggu petunjuk. Kami akanh koordinasikan dulu baru bertindak, itukan domainnya KPU dan Panwas,” tukas Mokodaser.(Alfian Tompunu)

Tinggalkan Balasan

News Feed