Manado – Inilah yang namanya cinta buta, apa saja bisa dilakukan. Seperti yang terjadi pada saat sidang asusila di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (25/11), yang dilakukan oleh terdakwa MYM alias Opo (18) terhadap korban gadis dibawa umur.
Namun anehnya, korban meminta dan bermohon kepada Hakim Majelis, Ketua, Jimmy Lantu SH, Hakim Anggota Lucky Kalalo SH dan Darius Naftali SH MH didamping Panitera Pengganti (PP), Selvy Masengi SH, untuk tidak menghukum terdakwa yang tak lain kekasihnya tersebut Pada sidang yang digelar di ruang Cakra itu, terdakwa telah mengakui perbuatannya kepada Hakim.
Terdakwa mengaku hubungan intim tersebut didasari suka sama suka. Atas dasar suka sama itulah, korban yang berpacaran dengan terdakwa mati-matian membela Opo agar Hakim tak menghukumnya.
Atas permintaan ini, Hakim pun sempat bingung dan kemudian tersenyum melihat kedua pasangan sejoli tersebut. Sidang ditunda hingga pekan depan untuk agenda tuntutan.
Sesuai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rani Saskia SH yang diambil alih Wulan Beslar SH, Opo telah menggagah korban, selang Januari hingga Mei 2014 di salah satu rumah di Lingkungan I, salah satu Kelurahan di Kecamatan Paal Dua, Manado.
Kala itu terdakwa mengunjungi rumah korban yang masih berusia 13 tahun. Kemudian keduanya menuju ruangan kosong di bagian belakang rumah. Karena telah tersulut birahi, keduanya berciuman dan saling melepas pakaian bagian bawah. Terdakwa kemudian berbaring di lantai dan korban duduk di perut Opo.
Korban memegangi penis terdakwa dan menuntunnya masuk ke vaginanya. Namun saat itu kelamin terdakwa hanya masuk setengah. Ganti posisi, terdakwa berdiri dan bersandar di dinding. Korban lantas memegangi kembali hingga keluar sperma.
Hal demikian pula dilakukan terdakwa kepada korban dengan cara memasukan jari tengah ke dalam kelamin korban. Sesuai hasil visum, selaput dara korban mengalami robekan.
JPU pun menjerat Opo dengan Pasal 287 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin. Sang terdakwa terancam 9 tahun penjara.(Ay)




















