Tomohon – Waktu pelaporan Surat Pajak Tahunan (SPT) tinggal dua hari lagi yakni jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2015. Terkait hal tersebut, Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menghimbau warga untuk melaporkan SPT pribadi ke kantor pajak terdekat.
“Pelaporanย SPT Tahunan harus segera dilaksanakan agar tidak melewati batas jatuh tempo yaitu 31 Maret 2015. Wajib pajak jugaย tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh sebesar Rp 100.000 sesuai informasi dari
Kantor Pelayanan Pajak,”kata Walikota melalui Kabag Humas Herry F F Lantang SSTP, Minggu (29/03/2015).
Walikota juga menghimbau terlebih kepada seluruh PNS dan seluruh wajib pajak untuk proaktif dan ikut serta dalam pelaporan SPT ini. Karena menjadi
kewajiban bagi setiap masyarakat wajib pajak yang harus melaporkan SPTtahun sebelumnya yang wajib dilaporkan sebelum jatuh tempo.
“Berdasarkan ketentuan, pelaporan SPT Tahunan PPH pribadi ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu pertama menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak
yang bersangkutan terdaftar, kedua menyampaikan secara langsung ke drop box yang tersedia di KPP terdekat, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP,” lanjut Lantang.
Selanjutnya cara ketiga yakni dikirimkan melalui kantor pos dan giro atau melalui perusahaan jasa ekspedisi, atau menyampaikan secara online melalui fasilitas e-Filing.
“Untuk pelaporan pajak secara langsung ke KPP, waktu pelayanannya dibatasi dengan hari dan jam kerja. Sehingga Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan ke KPP ini harus mengikuti jadwal pelayanan di KPP yaitu hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 wita waktu setempat. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pihak Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan pelayanan tambahan di luar jam kerja yaitu dengan membuka loket penerimaan SPT Tahunan pada hari Liburyaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 dan Minggu tanggal 29
Maret 2015,” terang Lantang.(maria)




















